Masbuk..

Masbuk adalah keadaan dalam shalat berjamaáh dimana seorang makmum terlambat mengikutinya. Batasannya adalah ikut rukuk sesuai dengan hadist (lupa perawinya) nabi pernah shalat dengan rukuk yang lama karena nabi diberitahu oleh malaikat bahwa ada seorang sahabat yang rumahnya jauh sedang dalam perjalanan ke masjid. jadi, jika masih bisa ikut rukuk maka shalatnya terhitung 1 rakaat.

jika seorang makmum terlambat, maka dia memulai shalat dengan takbiratul ihram dilanjutkan dengan gerakan yang saat itu sedang dilakukan imam, contohnya sujud atau duduk antara dua sujud. Setelah imam berdiri kembali dan membaca alfatihah barulah hitungan rakaat makmum yang masbuk tersebut dimulai. Setelah imam mengucapkan salam pada saat shalat berjamaah berakhir barulah sang makmum masbuk tsb melanjutkan shalatnya  dengan berdiri kembali  dan mencukupkan bilangan rakaatnya.

Selama ini hal seperti diatas itulah yang aku tau. Beberapa waktu lalu, aku ngeliat ada makmum yang masbuk dan shalat dengan "mengejar" imam. Dia melakukan gerakan shalat dengan cepat hingga sesuai dengan bilangan rakaat imam, sehingga pada saat imam mengucapkan salam dia pun ikut mengucapkan salam.

Pada waktu itu aku ingin memberitahunya tapi dia sudah keburu pergi.
Semoga suatu saat nanti dia akan mengerti dan melakukan prosedur masbuk dengan benar..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

30 weeks n 3 years..

Senam hamil di eka hospital..

11 mo..